Pekon Bumi Ratu

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMART VILLAGE PEKON BUMI RATU KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG Peta

Artikel

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pekon

Satrio

04 Agustus 2022

554 Kali dibuka

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pekon (PPID Pekon) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Pekon. PPID Pekon ditunjuk oleh Kepala Pekon dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pekon.

Dasar Hukum PPID Pekon adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Pekon, yaitu :

  1. PPID Pekon bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Pekon yang berada di Badan Publik Pekon.
  2. PPID Pekon dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Pekon.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Pekon secara fisik dari setiap Badan Publik Pekon yang meliputi:
    1. Informasi Publik Pekon yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Pekon yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Pekon yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Pekon untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Pekon setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Pekon paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Pekon sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Pekon bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Pekon di bawah penguasaan Badan Publik Pekon yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Pekon bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Pekon melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Pekon melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Pekon dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Pekon, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Pekon yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Pekon;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Pekon, PPID Pekon melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Pekon.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Pekon, PPID Pekon melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Pekon berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Pekon dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Pekon, yaitu :

  1. Informasi Publik Pekon yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Pekon yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Pekon melalui media informasi yang dimiliki Pekon tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Pekon yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Pekon yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Pekon melalui media informasi yang dimiliki Pekon.
  3. Informasi Publik Pekon Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Pekon yang wajib disedikan Pemerintahan Pekon dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Pekon.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Pekon sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komentar yang terbit pada artikel "Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pekon"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Pekon

DIANTORO

Sekretaris Pekon

DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan

SUGIYANTO

Kasi Pelayanan

YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan

LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan

AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan

AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum

TEGAR PRAMUDIA

Kadus I

PURWADI

Kadus II

SUHENDRI

Kadus III

JULI PURWOKO

Kadus IV

ROHADI SANTO

Operator Website

FADZIL AMRULLAH ASY SYAHID

Operator 2

ROFI HIDAYANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:277
Kemarin:401
Total:951.429
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.88
Browser:Tidak ditemukan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Verivali data KPM BLT-DD

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Capil Turun Ke Pekon!!

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi PPKP

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi Posko PPKM

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pelantikan Perangkat Pekon

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pemutakhiran Data IDM 2022

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kecamatan Pagelaran

Perekaman E-KTP

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Kantor Pekon Bumi Ratu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat GOR Mini Kabupaten Pringsewu

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Bendungan Way Sekampung

Peningkatan Kapasitas BHP

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat GSG Pagelaran

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Urban Hotel Pringsewu

Belajar Bersama Tim Smart Village Kabupaten Pingsewu

Waktu 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Aplikasi E-Pajak

Waktu 26 Juli 2023 09:00:00
Tempat Kantor Bapenda Pringsewu

Monitoring PBB Tingkat Kecamatan

Waktu 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi pengabdian masyarakat dari UNILA

Waktu 01 Agustus 2023 09:30:00
Tempat Wisata Ratu Banyu

Penyampaian Jadwal Rembuk Stunting

Waktu 15 Agustus 2023 08:30:00
Tempat Gedung Sasana Krida

Pelatihan POKDAKAN

Waktu 09 Agustus 2023 08:30:00
Tempat Gedung Sasana Krida

Rapat Koordinasi Bulanan

Waktu 14 November 2023 20:00:00
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon

Pelaksanaan Jemput bola administrasi kependudukan

Waktu 22 November 2023 08:00:16
Tempat gedung sanana krida

HIMBAUAN

Waktu 22 Desember 2023 15:15:00
Tempat Pekon Bumi Ratu

Audit Inspektorat

Waktu 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat Aula Kecamatan Pagelaran

UNDANGAN MONEV PBB-P2

Waktu 17 Juli 2024 10:39:44
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.853.209.000,00Rp 1.629.297.438,98

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.901.245.349,89Rp 1.400.897.918,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 48.036.349,89Rp 100.115.847,73

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.500.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.314.209.000,00Rp 1.200.209.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 38.000.000,00Rp 23.602.531,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 487.000.000,00Rp 403.886.635,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.500.000,00Rp 1.599.272,98

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 625.848.743,89Rp 463.160.843,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 978.101.500,00Rp 719.767.075,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.215.000,00Rp 6.750.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.280.106,00Rp 67.220.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 172.800.000,00Rp 144.000.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.359345257634639
Longitude:104.91970471026611

Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon