Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pekon (PPID Pekon) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Pekon. PPID Pekon ditunjuk oleh Kepala Pekon dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pekon.
Dasar Hukum PPID Pekon adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Pekon, yaitu :
- PPID Pekon bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Pekon yang berada di Badan Publik Pekon.
- PPID Pekon dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Pekon.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Pekon secara fisik dari setiap Badan Publik Pekon yang meliputi:
- Informasi Publik Pekon yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Pekon yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Pekon yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Pekon untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Pekon setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Pekon paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Pekon sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Pekon bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Pekon di bawah penguasaan Badan Publik Pekon yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Pekon bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Pekon melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- Pengumuman Informasi Publik Pekon melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Pekon dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Pekon, PPID Desa bertugas:
- Memberikan Informasi Publik Pekon yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Pekon;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Pekon, PPID Pekon melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Pekon.
- Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Pekon, PPID Pekon melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Pekon berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Pekon dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Pekon, yaitu :
- Informasi Publik Pekon yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Pekon yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Pekon melalui media informasi yang dimiliki Pekon tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Pekon yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Pekon yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Pekon melalui media informasi yang dimiliki Pekon.
- Informasi Publik Pekon Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Pekon yang wajib disedikan Pemerintahan Pekon dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Pekon.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Pekon sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kuspriadi
27 Oktober 2024 09:54:46
web anda keren, ada tenaga teknis dan operatornya...