
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 04 Agustus 2022 | 659 Kali Dibaca

Artikel
Satrio
22 04-0 20:30:48
659 Kali Dibaca
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pekon (PPID Pekon) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Pekon. PPID Pekon ditunjuk oleh Kepala Pekon dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pekon.
Dasar Hukum PPID Pekon adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Pekon, yaitu :
- PPID Pekon bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Pekon yang berada di Badan Publik Pekon.
- PPID Pekon dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Pekon.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Pekon secara fisik dari setiap Badan Publik Pekon yang meliputi:
- Informasi Publik Pekon yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Pekon yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Pekon yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Pekon untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Pekon setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Pekon paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Pekon sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Pekon bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Pekon di bawah penguasaan Badan Publik Pekon yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Pekon bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Pekon melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- Pengumuman Informasi Publik Pekon melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Pekon dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Pekon, PPID Desa bertugas:
- Memberikan Informasi Publik Pekon yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Pekon;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Pekon, PPID Pekon melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Pekon.
- Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Pekon, PPID Pekon melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Pekon berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Pekon dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Pekon, yaitu :
- Informasi Publik Pekon yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Pekon yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Pekon melalui media informasi yang dimiliki Pekon tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Pekon yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Pekon yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Pekon melalui media informasi yang dimiliki Pekon.
- Informasi Publik Pekon Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Pekon yang wajib disedikan Pemerintahan Pekon dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Pekon.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Pekon sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1530

Populasi
1557

Populasi
3087
1530
LAKI-LAKI
1557
PEREMPUAN
3087
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
FADZIL AMRULLAH ASY SYAHID

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 753 |
Kemarin | : | 2,401 |
Total | : | 1,044,907 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.9.172 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

10.526 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

5.404 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


1.970 Kali
SK Posbindu PTM


1.951 Kali
SK Tim Penggerak PKK

1.513 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.268 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.168 Kali
Seni Budaya Janengan

9 Kali
Berkunjung ke Kemendagri, Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Bangun Koordinasi dan Komitmen Mewujudkan Pringsewu MAKMUR

8 Kali
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, S.Ag., Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Lampung ke-61

25 Kali
Yuk Belanja Murah Setiap Jumat

46 Kali
Era Baru Perlindungan Data Pribadi

57 Kali
Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Periode 2025-2030

48 Kali
Musyawarah (MUSDES) Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Bumi Ratu Tahun Anggaran 2024

57 Kali
Rapat Paripurna DPRD Penjabat Bupati Pringsewu ucapankan selamat Kepada Bupati dan Wabupi Pringsewu terpilih
Kirim Komentar