Desa Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator | 05 November 2018 | 1.501 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
05 November 2018
1.501 Kali Dibaca
Kartu Identitas Anak (KIA)
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu identitas Anak sebagai dasar hukum dengan tujuan untuk meningkatkan Pendataan, Perlindungan dan Pelayanan Publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Konstitusional warga negara.
Manfaat KIA :
- Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah
- Untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu Kabupaten/Kota
- Untuk melakukan transaksi keuangan didunia perbankan dan PT. POS indonesia
- Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau Rumah sakit
- Untuk pembuatan dokumen keimigrasian
- Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku
- Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak
- Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota
Prosedur Penerbitan KIA
Batasan terakhir terhadap kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun kurang 1 hari, karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP, yaitu 17 tahun
Pemberlakuan KIA
- Usia 0 s/d 5 Tahun Tanpa Foto
- Setelah berumur 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik KIA
- Penerbitan KIA bagi anak usia sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari yang telah memiliki Akta Kelahiran dilakukan oleh Dukcapil
- Penerbitan KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus dapat diterbitkan Akta Kelahiran serta perubahan KK orang tuanya.
Persyaratan dan Tata Cara
----> Kurang dari 5 tahun :
- Fotokopi Akta Kelahiran & menunjukkan yang asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP-el asli kedua orang tua/wali
---->Usia 5 th s/d 17 th (-) 1 hari :
- Fotokopi Akta Kelahiran & menunjukkan yang asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP-el asli kedua orang tua/wali
- Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 (2 lbr)
---->Masa berlaku :
- < 5 adalah sampai anak usia 5 tahun
- > 5 th adalah s/d 17 th (-) 1 hari
Bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu yang akan membuat Kartu Identitas Anak (KIA) silahkan langsung membawa persyaratan lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu dengan alamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Pringsewu.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
-
LAKI-LAKI
-
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
-
TOTAL
Aparatur Desa
Desa Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

10.503 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

5.557 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa

1.960 Kali
SK Posbindu PTM

1.946 Kali
SK Tim Penggerak PKK
1.501 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
1.259 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021
1.165 Kali
Seni Budaya Janengan
10 Kali
Yuk Belanja Murah Setiap Jumat
52 Kali
Era Baru Perlindungan Data Pribadi
45 Kali
Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Periode 2025-2030
40 Kali
Musyawarah (MUSDES) Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Bumi Ratu Tahun Anggaran 2024
38 Kali
Rapat Paripurna DPRD Penjabat Bupati Pringsewu ucapankan selamat Kepada Bupati dan Wabupi Pringsewu terpilih
34 Kali
Terakhir Pimpin Apel, Pj. Bupati Pringsewu Pamit sekaligus Ingatkan ASN Tingkatkan Kompetensi
42 Kali
Posyandu ILP dan Pemberian Vitamin A di Pekon Bumi Ratu
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 779 |
| Kemarin | : | 4,551 |
| Total | : | 8,762 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.105 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar