Kartu Identitas Anak (KIA)
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu identitas Anak sebagai dasar hukum dengan tujuan untuk meningkatkan Pendataan, Perlindungan dan Pelayanan Publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Konstitusional warga negara.
Manfaat KIA :
- Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah
- Untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu Kabupaten/Kota
- Untuk melakukan transaksi keuangan didunia perbankan dan PT. POS indonesia
- Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau Rumah sakit
- Untuk pembuatan dokumen keimigrasian
- Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku
- Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak
- Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota
Prosedur Penerbitan KIA
Batasan terakhir terhadap kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun kurang 1 hari, karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP, yaitu 17 tahun
Pemberlakuan KIA
- Usia 0 s/d 5 Tahun Tanpa Foto
- Setelah berumur 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik KIA
- Penerbitan KIA bagi anak usia sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari yang telah memiliki Akta Kelahiran dilakukan oleh Dukcapil
- Penerbitan KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus dapat diterbitkan Akta Kelahiran serta perubahan KK orang tuanya.
Persyaratan dan Tata Cara
----> Kurang dari 5 tahun :
- Fotokopi Akta Kelahiran & menunjukkan yang asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP-el asli kedua orang tua/wali
---->Usia 5 th s/d 17 th (-) 1 hari :
- Fotokopi Akta Kelahiran & menunjukkan yang asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP-el asli kedua orang tua/wali
- Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 (2 lbr)
---->Masa berlaku :
- < 5 adalah sampai anak usia 5 tahun
- > 5 th adalah s/d 17 th (-) 1 hari
Bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu yang akan membuat Kartu Identitas Anak (KIA) silahkan langsung membawa persyaratan lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu dengan alamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Pringsewu.
Eti Rohayati
13 September 2021 12:47:04
mau perbaruhi kk dan bikin akte anak...