Pekon Bumi Ratu

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMART VILLAGE PEKON BUMI RATU KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG - AYO CEGAH COVID-19 DENGAN TETAP DIRUMAH - MENJAGA JARAK - MEMAKAI MASKER - MENCUCI TANGAN

Artikel

Jenis Informasi Publik Pekon

Satrio

03 Januari 2022

161 Kali dibuka

Berikut ini berbagai jenis Informasi Publik Pekon yang harus Anda ketahui....

 

A. INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Pekon untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  1. Informasi tentang profil badan publik
  2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  3. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  4. Informasi tentang laporan keuangan
  5. Ringkasan akses Informasi Publik
  6. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

 

B. INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Pekon. 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

 

C. INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Pekon serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

  1. Daftar Informasi Publik
  2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
  3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  6. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
  8. laporan penaatan izin yang diberikan
  9. Data perbendaharaan atau inventaris
  10. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  11. Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  12. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  13. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  14. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  15. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  16. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
  17. dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  18. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  19. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

 

D. INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

  1. Menghambat proses penegakan hukum
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Pekon

DIANTORO

Belum Hadir

DAVID YUSUF

DAVID YUSUF

Sekretaris Pekon

Belum Hadir

LAELATUL MUNAWAROH

LAELATUL MUNAWAROH

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

SUGIYANTO

SUGIYANTO

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

PURWADI

PURWADI

Kadus I

Belum Hadir

SUHENDRI

SUHENDRI

Kadus II

Belum Hadir

MISTARNO

MISTARNO

Kadus III

Belum Hadir

ROHADI SANTO

ROHADI SANTO

Kadus IV

Belum Hadir

YUYUN WIDIARTI

YUYUN WIDIARTI

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

TEGAR PRAMUDIA

TEGAR PRAMUDIA

Kaur TU & Umum

Belum Hadir

AYAT LUKMAN

AYAT LUKMAN

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

AGUNG SULAIMAN

AGUNG SULAIMAN

Kaur Keuangan

Belum Hadir

FADZIL AMRULLAH ASY SYAHID

FADZIL AMRULLAH ASY SYAHID

Operator Website

Belum Hadir

ROFI HIDAYANI

ROFI HIDAYANI

Operator 2

Belum Hadir

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Verivali data KPM BLT-DD

Waktu01 Juli 2021 19:48:19
TempatAula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021

Waktu31 Agustus 2021 10:33:21
TempatBalai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Capil Turun Ke Pekon!!

Waktu14 Desember 2021 19:42:06
TempatBalai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi PPKP

Waktu27 Desember 2021 08:49:03
TempatAula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi Posko PPKM

Waktu12 Februari 2022 12:39:58
TempatBalai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3

Waktu22 Februari 2022 18:36:16
TempatBalai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pelantikan Perangkat Pekon

Waktu14 Maret 2022 10:00:00
TempatAula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pemutakhiran Data IDM 2022

Waktu24 Maret 2022 19:18:56
TempatBalai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung

Waktu24 Maret 2022 09:00:18
TempatAula Kecamatan Pagelaran

Perekaman E-KTP

Waktu11 April 2022 08:00:09
TempatKantor Pekon Bumi Ratu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan

Waktu23 Juni 2022 11:41:36
TempatDusun Tirtasari Pekon Sukaratu

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028

Waktu02 Agustus 2022 09:00:50
TempatGOR Mini Kabupaten Pringsewu

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung

Waktu22 Agustus 2022 12:05:11
TempatBendungan Way Sekampung

Peningkatan Kapasitas BHP

Waktu23 Agustus 2022 09:00:06
TempatBalai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana

Waktu06 September 2022 09:00:06
TempatAula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022

Waktu20 September 2022 09:00:00
TempatAula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Waktu20 September 2022 08:00:00
TempatGSG Pagelaran

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Waktu20 September 2022 08:00:00
TempatUrban Hotel Pringsewu

Komentar

Statistik Pengunjung

Hari ini:479
Kemarin:473
Total:664.791
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.236.24.215
Browser:Tidak ditemukan

Media Sosial

Prakiraan Cuaca

Prakiraan Cuaca

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.646.772.000,00Rp 622.870.880,26

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.612.899.701,20Rp 200.611.323,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -34.326.104,40Rp 50.900.798,40

AnggaranRealisasi
Rp 957.982.000,00Rp 128.442.800,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.500.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.031.000,00Rp 507.613.950,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 33.000.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 478.991.000,00Rp 115.171.400,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 750.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000,00Rp 85.530,26

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 559.938.945,20Rp 83.872.723,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 716.998.756,00Rp 109.238.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 19.600.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 115.562.000,00Rp 7.500.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 200.800.000,00Rp 0,00

Peta Jalan 3D

 

Jalan Raya Bumi Ratu

Pusat Bumi Ratu

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.359345257634639
Longitude:104.91970471026611

Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon