BUMIRATUNEWS – Rabu (08/05/2024) Sosialisasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 oleh Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu yang dihadiri juga oleh Camat Pagelaran, Camat Gading Rejo, Kepala Pekon Se-Kecamatan Pagelaran, TKSK Kecamatan Pagelaran, TKSK Kecamatan Gading Rejo, PSM Kecamatan Pagelaran – Gading Rejo dan KPM RUTILAHU 2024 di Aula Kecamatan Pagelaran.
Dalam kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Debi Hardian S.Pi., M.Si, dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial berharap dana yang disalurkan dalam program RUTILAHU ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan dapat memberikan keringanan bagi para penerima bantuan sosial RUTILAHU tahun 2024 dalam menjadikan tempat tinggal yang sebelumnya kurang layak untuk dihuni menjadi lebih baik dan nyaman untuk dihuni bersama keluarga.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian Hasiholan Rumahorbo S.H., M.H, menegaskan bahwasannya Bantuan Sosial RUTILAHU ini dipantau langsung oleh tim Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mempersempit ruang pelaku korupsi maupun pungli dari pihak-pihak terkait termasuk oleh penerima bantuan itu sendiri. Beliau menghimbau dana bantuan yang telah diberikan oleh Dinas Sosial dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan RUTILAHU ini sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam aturan yang berlaku, Beliau juga berharap dana bantuan ini tidak dipergunakan untuk hal-hal diluar pembangunan RUTILAHU ini untuk memenuhi kebutuhan sekunder seperti membeli baju, sepatu dan lain-lain diluar dari kebutuhan material yang dibutuhkan dalam pembangunan.
Dedy Akhmadi S.Pt. M.IP, Selaku Fungsional Pekerja Sosial dan Anggota Tim Pelaksana Bantuan Sosial RUTILAHU banyak memberikan materi dan pemahaman tentang apa itu Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) dan berapa jumlah nominal bantuan yang diberikan untuk KPM (Keluarga Pernerima Manfaat). Besaran nominal yang diterima oleh KPM RUTILAHU yaitu sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki rumah yang sebelumnya kurang layak menjadi lebih layak. Seperti yang kita ketahui aturan yang berlaku harus dipenuhi oleh penerima bantuan tersebut yang mana beberapa point sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Kepala Seksi Perdata & TU Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam kegiatan Sosialisasi hari ini.
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial berharap pihak Pemerintahan Pekon dapat membantu dan memantau proses pembangunan RUTILAHU agar tetap dalam rules atau aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu.
Kepala Pekon Bumi Ratu, Diantoro “Alhamdulillah, Pekon Bumi Ratu dapat 1 KPM lagi dalam Bantuan Sosial RUTILAHU di tahun 2024 ini, semoga dengan adanya program bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan yang ada di Pekon Bumi Ratu, meskipun masih jauh dari kata maksimal seperti yang kita harapkan, namun perlahan Pemerintahan Pekon Bumi Ratu terus bekerja keras untuk dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat baik dari bidang infrastruktur desa maupun dari tingkat angka harapan hidup yang ada di Pekon Bumi Ratu. Saya selaku Kepala Pekon Bumi Ratu mengucapkan banyak terima kasih kepada Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait yang telah turut membantu pembangunan kesejahteraan masyarakat di Pekon Bumi Ratu".
Cah Brt
09 Mei 2024 10:08:55
wah...mantap nih, mugi mugi saget mbiantu ngeringanaken beban poro sedulur bumiratu