Pekon Bumi Ratu

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMART VILLAGE PEKON BUMI RATU KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG Peta

Artikel

Pemerintah Pekon

Satrio

02 November 2019

6.029 Kali dibuka

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Kepala Pekon

Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Pekon melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Kepala Pekon :

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Pekon, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di pekon, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan Kamtibmas, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pekon, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

  1. Sekretaris Pekon

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS PEKON

Bertugas membantu kepala pekon dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi-fungsi Sekretaris Pekon:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan adminstrasi perangkat pekon, menyediakan prasarana perangkat pekon dan kantor, penyiapkan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala Pekon, perangkat Pekon, BHP dan lembaga pemerintahan Pekon lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

 

KEPALA SEKSI (KASI)

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bertugas membantu kepala Pekon sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Kesejahteraan

TUGAS DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN

Tugas sebagai Pelaksana Operasional

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Kepala Seksi Pelayanan

TUGAS DAN FUNGSI KASI PELAYANAN

1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).

Berikut ini isi tugasnya :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
  4. melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
  5. melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.

Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3. Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD

Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :

  1. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
  2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
  3. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
  4. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
  5. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
  6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
  7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
  8. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
  9. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
  10. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
  11. Pembinaan Lembaga Adat,
  12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,
  13. Pembinaan PKK,
  14. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
  15. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
  16. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
  17. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
  18. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
  19. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
  20. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM,
  21. Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.

 

Kepala Seksi Pemerintahan

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana Operasional ?

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

PPKD sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

KEPALA URUSAN (KAUR)

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat bertugas membantu sekretaris Pekon dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Kepala Urusan Perencanaan

TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :

  1. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
  2. Menginventarisir data – data pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

TUGAS DAN FUNGSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM

1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

  1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.
  2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.
  3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.
  4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.
  5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
  6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
  7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.
  9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Kepala Urusan Keuangan

TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

1. Menyusun RAK Desa

Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa

 

KEPALA DUSUN (KADUS)

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Pekon Dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi kepala dusun diantaranya:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon dan uraian tugas pokok dan fungsi ini berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 25) tanggal 22 Juni 2017.

Komentar yang terbit pada artikel "Pemerintah Pekon"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Pekon

DIANTORO

Sekretaris Pekon

DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan

SUGIYANTO

Kasi Pelayanan

YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan

LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan

AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan

AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum

TEGAR PRAMUDIA

Kadus I

PURWADI

Kadus II

SUHENDRI

Kadus III

JULI PURWOKO

Kadus IV

ROHADI SANTO

Operator Website

FADZIL AMRULLAH ASY SYAHID

Operator 2

ROFI HIDAYANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Statistik Pengunjung

Hari ini:844
Kemarin:1.157
Total:996.695
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.174
Browser:Tidak ditemukan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Verivali data KPM BLT-DD

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Capil Turun Ke Pekon!!

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi PPKP

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi Posko PPKM

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pelantikan Perangkat Pekon

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pemutakhiran Data IDM 2022

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kecamatan Pagelaran

Perekaman E-KTP

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Kantor Pekon Bumi Ratu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat GOR Mini Kabupaten Pringsewu

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Bendungan Way Sekampung

Peningkatan Kapasitas BHP

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat GSG Pagelaran

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Waktu 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat Urban Hotel Pringsewu

Belajar Bersama Tim Smart Village Kabupaten Pingsewu

Waktu 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Aplikasi E-Pajak

Waktu 26 Juli 2023 09:00:00
Tempat Kantor Bapenda Pringsewu

Monitoring PBB Tingkat Kecamatan

Waktu 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi pengabdian masyarakat dari UNILA

Waktu 01 Agustus 2023 09:30:00
Tempat Wisata Ratu Banyu

Penyampaian Jadwal Rembuk Stunting

Waktu 15 Agustus 2023 08:30:00
Tempat Gedung Sasana Krida

Pelatihan POKDAKAN

Waktu 09 Agustus 2023 08:30:00
Tempat Gedung Sasana Krida

Rapat Koordinasi Bulanan

Waktu 14 November 2023 20:00:00
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon

Pelaksanaan Jemput bola administrasi kependudukan

Waktu 22 November 2023 08:00:16
Tempat gedung sanana krida

HIMBAUAN

Waktu 22 Desember 2023 15:15:00
Tempat Pekon Bumi Ratu

Audit Inspektorat

Waktu 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat Aula Kecamatan Pagelaran

UNDANGAN MONEV PBB-P2

Waktu 17 Juli 2024 10:39:44
Tempat Aula Kantor Kepala Pekon

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.784.225.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.864.203.535,68Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 79.978.535,68Rp 79.978.535,68

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.198.175.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 36.500.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 537.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.550.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 684.746.419,68Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 993.811.116,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.250.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.396.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 144.000.000,00Rp 0,00

Peta Jalan 3D

 

Jalan Raya Bumi Ratu

Pusat Bumi Ratu

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.359345257634639
Longitude:104.91970471026611

Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon