Sesuai petunjuk pada peraturan menteri dalam negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, pada pasal 68 sebagai berikut :
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- laporan pelaksanaan APB Desa; dan
- laporan realisasi kegiatan.
(3) Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pekon Bumi Ratu telah menyampaikan Laporan Semester Pertama Kepada Camat Pagelaran pada awal bulan Juli. Adapun arsip laporan semester pertama dalam file terlampir dapat di download pada link dibawah.
Â
Bapaknya fathir
03 September 2024 07:10:29
Operator pekon bumi ratu menyala.........