rss_feed

Pekon Bumi Ratu

Jl. Raya Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35375
Motto Pekon: DENBAGUS (Desa Nyaman, Berdaya Saing, Agamis, Unggul Dan Sejahtera)

081278078544| 081278078544|mail_outline pekonbumiratu2010@gmail.com

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Dirgahayu Republik Indonesia

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Sistem Informasi Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
fingerprint
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

24 07-0 11:00:33 624 Kali

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, apa saja perubahannya? silahkan dipahami pada bahan dibawah ini.

Yang mendasari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah sebagai berikut:

  1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  3. bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;

Muatan dari Perubahan Kedua UU Desa tersebut tidak berbeda dengan Revisi UU Desa yang dijelaskan pada postingan sebelumnya. Meliputi:

Pasal 5A

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62

Pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Pasal 34A

Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A terkait syarat dan jumlah kepala Desa dalam pilkades. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
  2. Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
  3. Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
  4. Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Pasal 72

Ketentuan Pasal 72 diubah terkait sumber pendapatan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
  2. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain lain pendapatan asli Desa;
  3. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  5. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  6. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  7. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  8. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
  9. Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  10. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak dan retribusi daerah.
  11. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  12. Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.
  13. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
  14. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
  15. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 118

  1. Ketentuan Pasal 118 diubah terkait peralihan sehingga berbunyi sebagai berikut:
  2. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
  3. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
  4. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
  5. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
  6. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  7. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 121A

Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A terkait pemantauan dana peninjauan undang-undang, sehingga berbunyi Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

widgets Menu Kategori

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


Verivali data KPM BLT-DD
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : David Yusuf

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Aditya Yudiawan

Capil Turun Ke Pekon!!
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Aditya Yudiawan

Rapat Koordinasi PPKP
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : David Yusuf

Rapat Koordinasi Posko PPKM
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Sugiyanto

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Sugiyanto

Pelantikan Perangkat Pekon
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Sugiyanto

Pemutakhiran Data IDM 2022
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : David Yusuf

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Aula Kecamatan Pagelaran
    account_circle Koordinator : Kecamatan

Perekaman E-KTP
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Kantor Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Laelatul Munawaroh

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu
    account_circle Koordinator : Bambang Irawan

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : GOR Mini Kabupaten Pringsewu
    account_circle Koordinator : David Yusuf

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Bendungan Way Sekampung
    account_circle Koordinator : David Yusuf

Peningkatan Kapasitas BHP
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Laelatul Munawaroh

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Sugiyanto

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Aula Kecamatan Pagelaran
    account_circle Koordinator : Amrul

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : GSG Pagelaran
    account_circle Koordinator : Kepala Pekon

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
  • date_range 03 Juni 2023 15:57:07
    place Lokasi : Urban Hotel Pringsewu
    account_circle Koordinator : Kepala Pekon

Belajar Bersama Tim Smart Village Kabupaten Pingsewu
  • date_range 25 Juli 2023 08:00:00
    place Lokasi : Aula Kecamatan Pagelaran
    account_circle Koordinator : FADZIL AMRULLAH ASY SYAHID

Sosialisasi Aplikasi E-Pajak
  • date_range 26 Juli 2023 09:00:00
    place Lokasi : Kantor Bapenda Pringsewu
    account_circle Koordinator : Kasi Pemerintahan

Monitoring PBB Tingkat Kecamatan
  • date_range 25 Juli 2023 08:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Kasi Pemerintahan

Sosialisasi pengabdian masyarakat dari UNILA
  • date_range 01 Agustus 2023 09:30:00
    place Lokasi : Wisata Ratu Banyu
    account_circle Koordinator : Laelatul Munawaroh

Penyampaian Jadwal Rembuk Stunting
  • date_range 15 Agustus 2023 08:30:00
    place Lokasi : Gedung Sasana Krida
    account_circle Koordinator : Yuyun Widiarti

Pelatihan POKDAKAN
  • date_range 09 Agustus 2023 08:30:00
    place Lokasi : Gedung Sasana Krida
    account_circle Koordinator : Yuyun Widiarti

Rapat Koordinasi Bulanan
  • date_range 14 November 2023 20:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Kepala Pekon
    account_circle Koordinator : David Yusuf

Pelaksanaan Jemput bola administrasi kependudukan
  • date_range 22 November 2023 08:00:16
    place Lokasi : gedung sanana krida
    account_circle Koordinator : Laelatul Munawaroh

HIMBAUAN
  • date_range 22 Desember 2023 15:15:00
    place Lokasi : Pekon Bumi Ratu
    account_circle Koordinator : Tegar Pramudia

Audit Inspektorat
  • date_range 04 Juli 2024 09:00:00
    place Lokasi : Aula Kecamatan Pagelaran
    account_circle Koordinator : Kaur Keuangan

UNDANGAN MONEV PBB-P2
  • date_range 17 Juli 2024 10:39:44
    place Lokasi : Aula Kantor Kepala Pekon
    account_circle Koordinator : Laelatul Munawaroh

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Pekon

Alamat : Jl. Raya Bumi Ratu
Pekon : Bumi Ratu
Kecamatan : Pagelaran
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35375
Telepon : 081278078544
No. HP : 081278078544
Email : pekonbumiratu2010@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.211
Kemarin : 2.218
Total Pengunjung : 34.625
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.185
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBP 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBP 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran