
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Rofi | 13 Juni 2022 | 940 Kali Dibaca

Artikel
Rofi
13 Juni 2022
940 Kali Dibaca
BUMIRATUNEWS – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan perubahan data dalam e-KTP. Perubahan data tersebut termasuk perubahan Foto. Dilansir dari laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022), masyarakat dapat mengubah Foto mereka di e-KTP. Pasalnya, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia. e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya. Oleh karena itu, perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan diizinkan jika memang perlu dilakukan.
Namun Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru.
Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:
- Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
- Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggatian foto di e-KTP.
Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga
- Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
- Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.
Artikel ini telah terbit di Foto Hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1538

Populasi
1575

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3113
1538
Laki-laki
1575
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3113
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 3,472 |
Kemarin | : | 4,009 |
Total | : | 1,443,931 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.174 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

11.271 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

10.604 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.317 Kali
SK Posbindu PTM


2.303 Kali
SK Tim Penggerak PKK

2.156 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.784 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.702 Kali
Seni Budaya Janengan

6 Kali
Kelas Ibu Hamil Sebagai Upaya Mewujudkan Ibu Hamil Dan Bayi Yang Sehat di Pekon Bumi Ratu

22 Kali
Pelaksanaan Kelas Ibu Balita Pekon Bumi Ratu

33 Kali
MUSRENBANG Penyusunan dan Penetapan RKP Pekon Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 Pekon Bumi Ratu

13 Kali
Pelayanan KB IMPALANT di Pekon Bumi Ratu

99 Kali
Pembahasan Perubahan APB Pekon Tahun Anggaran 2025

65 Kali
Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rentan Miskin

100 Kali
Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Kejaksaan Negeri Pringsewu
Kirim Komentar