
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 08 Maret 2023 | 314 Kali Dibaca

Artikel
Satrio
08 Maret 2023
314 Kali Dibaca
Banda Aceh - Ada bagian yang sangat menarik dari amanat Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam forum Raker Pencatatan Sipil se-Provinsi Aceh Tahun 2023 bertema: Inovasi Tiada Henti Melayani Sepenuh Hati, di Banda Aceh, Selasa (7/3/2023).
Dirjen Zudan membuka rahasia, kenapa ketika menjadi Dirjen Dukcapil dirinya terus menerus mendorong perubahan ke arah yang lebih baik, dan mendorong kemudahan dalam pelayanan Adminduk. "Sebab, ketika kita meninggal dunia amal kita akan masuk terus dari perbuatan baik yang sudah kita lakukan, yakni memberi kemudahan bagi masyarakat," tegas Zudan mengajak hadirin merenung sejenak.
Zudan mengaku tidak banyak memiliki amal saleh. "Mengaji saya nggak pintar, puasa hanya menjalankan yang wajib saja. Beragama Islam juga warisan. Beda dengan mualaf yang dengan kesadarannya sendiri memilih (agama Islam)," tuturnya membuat hadirin tercenung.
Maka Zudan berpikir bagaimana agar amalan petugas Dukcapil itu banyak. "Maka saya mendorong agar DUkcapil memberikan pelayanan yang membuat masyarakat senang, bahagia. Kalo masyarakat bahagia, kita bakal dapat pahala karena menyenangkan dan memudahkan urusan orang lain. Tetapi menjadi dosa, kalo yang kita lakukan itu menciptakan aturan yang membuat orang lain bertambah sulit."
Zudan menginginkan agar pekerjaan Dinas Dukcapil ini menjadi bagian dari amal ibadah dari seluruh pegawainya. "Saat meninggal nanti, buahnya terus kita panen di akhirat. Karena di dunia, amalan baik tersebut terus bisa dipakai orang lain dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat."
baca juga: Transparansi Anggaran Tahun 2023
Zudan bertanya kepada para Kadis Dukcapil, apakah ada yang masih mengalami tanda tangan dokumen kependudukan ketika masih bertanda tangan basah dan cap. "Kira-kira lebih senang tanda tangan manual atau digital? Tentu tanda tangan digital, karena lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja, kapan saja. Itu saja, in syaa Allah kita akan mendapat pahala."
Kemudian, dulu SOP dokumen kependudukan selesai 14 hari, sekarang harus 'Semedi' atau sehari mesti jadi. "Kalo Ibu/Bapak senang, masyarakat senang, malaikat juga senang, Tuhan sangat senang. Kita akan mendapatkan banyak barakah. Kalau meninggal nanti, mudah-mudahan pintu surga terbuka karena 'tanda tangan elektronik', atau karena akta kelahiran yang cepat selesai," tuturnya membuat mata sebagian hadirin berkaca-kaca, karena pesan yang begitu merasuk ke lubuk hati.
"Bukankah kita tak mengetahui masuk surga dari pintu yang sebelah mana? Solat kita sudah banyak, Tuhan bilang nggak bukan solatmu. Sedekah kita sudah banyak, Tuhan bilang nggak, bukan sedekah mu."
"Yang mana, Ya Allah? Tanda tangan elektronik yang bikin kamu masuk surga. Bukankah terserah Allah yang memiliki surga dan neraka menghendaki kita masuk surga lewat pintu sebelah mana?"
Zudan pun mengajak semua komponen Dukcapil terus memperbaiki kualitas layanan seperti tema Raker Capil se-Aceh ini: 'Inovasi Tiada Henti Melayani Sepenuh Hati'. "Jadi hal-hal yang tadi rumit diskusikan dengan kadisnya. Buat grup WA sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan masukan dan menyelesaikan masalah."
Zudan menyebutkan, apa pun dalam sistem aturan Dukcapil semua sudah ada solusinya. "Sudah kita buatkan, sampai dengan solusi yang paling umum di Permendagri No. 9 Tahun 2016, yakni SPTJM. Itulah instrumen hukum untuk menyelesaikan semua masalah adminduk yang pada waktu itu macet."
Misalnya, untuk membuat akta kelahiran diminta syarat buku nikah orangtua. "Ketika yang minta akta kelahiran itu umur 60 tahun karena mau berangkat umroh, bisa dibayangkan orangtuanya kira-kira umur 80-an. Apakah masih menyimpan buku nikah, lalu bagaimana bisa mendapatkan buku nikah orangtuanya. Solusinya tentu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM," kata Zudan memungkasi amanatnya.
artikel ini telah terbit di: https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1607/nasihat-dirjen-zudan-pegawai-dukcapil-bisa-jadi-masuk-surga-karena-tanda-tangan-elektronik
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1538

Populasi
1575

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3113
1538
Laki-laki
1575
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3113
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 3,434 |
Kemarin | : | 4,009 |
Total | : | 1,443,893 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.174 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

11.271 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

10.604 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.317 Kali
SK Posbindu PTM


2.303 Kali
SK Tim Penggerak PKK

2.156 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.784 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.702 Kali
Seni Budaya Janengan

5 Kali
Kelas Ibu Hamil Sebagai Upaya Mewujudkan Ibu Hamil Dan Bayi Yang Sehat di Pekon Bumi Ratu

22 Kali
Pelaksanaan Kelas Ibu Balita Pekon Bumi Ratu

33 Kali
MUSRENBANG Penyusunan dan Penetapan RKP Pekon Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 Pekon Bumi Ratu

13 Kali
Pelayanan KB IMPALANT di Pekon Bumi Ratu

99 Kali
Pembahasan Perubahan APB Pekon Tahun Anggaran 2025

65 Kali
Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rentan Miskin

100 Kali
Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Kejaksaan Negeri Pringsewu
Kirim Komentar