Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Mau Angkat Anak? Simak Syarat dan Prosedur Hukumnya

Satrio

22 13-0 20:51:33

367 Kali Dibaca

Jakarta - Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Tak jarang, juga terjadi karena ada unsur "jual-beli" antar keduanya. Jadi, unsur syar’i atau hukumnya kerap diabaikan.

Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara yang benar terkait pengangkatan anak?

Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah "anak". Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.

Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat. 

Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. 

Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. 

Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orang tua.

Selanjutnya, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.

Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal

Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.

Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.

https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1046/mau-angkat-anak-simak-syarat-dan-prosedur-hukumnya 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

DIANTORO

Sekretaris Pekon

DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan

SUGIYANTO

Kasi Pelayanan

YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan

LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan

AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan

AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum

TEGAR PRAMUDIA

Kadus I

PURWADI

Kadus II

SUHENDRI

Kadus III

JULI PURWOKO

Kadus IV

ROHADI SANTO

Admin Website

ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website

ROFI HIDAYANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,411
Kemarin:1,374
Total:1,180,056
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.198
Browser:Mozilla 5.0

Agenda

Belum ada agenda terdata

Verivali data KPM BLT-DD

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Capil Turun Ke Pekon!!

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi PPKP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi Posko PPKM

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pelantikan Perangkat Pekon

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pemutakhiran Data IDM 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Perekaman E-KTP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Kantor Pekon Bumi Ratu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GOR Mini Kabupaten Pringsewu

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Bendungan Way Sekampung

Peningkatan Kapasitas BHP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GSG Pagelaran

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Urban Hotel Pringsewu

Belajar Bersama Tim Smart Village Kabupaten Pingsewu

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Aplikasi E-Pajak

Tanggal : 26 Juli 2023 09:00:00
Tempat : Kantor Bapenda Pringsewu

Monitoring PBB Tingkat Kecamatan

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi pengabdian masyarakat dari UNILA

Tanggal : 01 Agustus 2023 09:30:00
Tempat : Wisata Ratu Banyu

Penyampaian Jadwal Rembuk Stunting

Tanggal : 15 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Pelatihan POKDAKAN

Tanggal : 09 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Rapat Koordinasi Bulanan

Tanggal : 14 November 2023 20:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Pelaksanaan Jemput bola administrasi kependudukan

Tanggal : 22 November 2023 08:00:16
Tempat : gedung sanana krida

HIMBAUAN

Tanggal : 22 Desember 2023 15:15:00
Tempat : Pekon Bumi Ratu

Audit Inspektorat

Tanggal : 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

UNDANGAN MONEV PBB-P2

Tanggal : 17 Juli 2024 10:39:44
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tanggal : 20 Mei 2006 09:18:58
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.784.225.000,00RP 948.280.301,55

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.003.273.535,68RP 628.064.210,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 79.978.535,68RP 64.149.213,01

APBP 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.198.175.000,00RP 718.905.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 36.500.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 537.000.000,00RP 222.726.280,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 6.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.550.000,00RP 649.021,55

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 684.746.419,68RP 258.690.935,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 993.811.116,00RP 309.373.275,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 20.250.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 16.466.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 288.000.000,00RP 60.000.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.359345257634639
Longitude:104.91970471026611

Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon