BUMIRATUNEWS - Senin 18 Juli 2022 Sehubungan akan dilaksanakanya kegiatan Padat Karya Tunai Desa(PKTD) Kejaksaan Negeri (Kejari) memberikan Pendampingan Hukum, terkait pembuatan badan jalan baru, Tujuan Pendampingan ini adalah untuk membantu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum disetiap kegiatan Pembangunan Infrastruktur.
Bertempat di Aula Kantor Pekon Bumi Ratu dengan narasumber Ibu Desna Indah Meysari selaku Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Bapak Tri Haryono selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon Kabupaten Pringsewu dan dihadiri oleh Ismali selaku Kepala Pekon Bumi Ratu beserta Aparatur Pekon, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, Ketua BHP beserta anggota. Pembangunan dilaksanakan di dusun 2 dan 4, dengan tenaga kerja masyarakat setempat prioritasnya adalah tenaga kerja dari para pengangguran di desa, dan warga miskin yang masih Produktif.
Semoga Pembangunan bisa berjalan lancar dan kondusif dan semoga kedepan tidak ada masalah-masalah yg bisa menghambat pembangunan dan Tim Pendampingan Hukum selalu siap untuk turun langsung dalam mendampingi dan mengawal pembangunan agar senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuspriadi
27 Oktober 2024 09:54:46
web anda keren, ada tenaga teknis dan operatornya...