
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 13 Juni 2022 | 424 Kali Dibaca

Artikel
Satrio
22 13-0 20:41:58
424 Kali Dibaca
Jakarta – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki data kependudukan khususnya pada KTP-el berbeda dengan dokumen-dokumen pribadi miliknya.
Perbedaan tersebut terkadang kurang dipahami oleh masyarakat. Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa dibetulkan atau diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman sosial media Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga Penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2022
“Dalam pembetulan nama ketika nama ijazah, KTP, KK, Paspor berbeda, maka boleh menggunakan ijazah untuk pembetulan nama di KTP dan KK. Ini namanya pembetulan nama bisa menggunakan asas 'Contrarius Actus', tidak perlu melalui penetapan pengadilan,” jelas Zudan dikutip Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, apabila yang akan diganti adalah data di ijazah untuk disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
"Sedangkan perubahan nama itu ketika semua data kependudukan dan dokumen pribadi seperti akta kelahiran, KTP, KK, ijazah dan paspor adalah sama kemudian dilakukan perubahan nama secara keseluruhan, inilah yang dinamakan perubahan nama yang memerlukan penetapan pengadilan," lanjutnya.
Dalam pengurusan perubahan maupun pembetulan nama, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.
Zudan menegaskan, pembetulan tidak harus melalui instansi pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. "Hal tersebut menunjukkan bahwa negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk," katanya.
Selaras dengan arahan mendagri Tito Karnavian, jajaran Dukcapil harus memahami permohonan masyarakat agar solusi yang diberikan sesuai permasalahan dan segera tuntas tanpa ada kendala di kemudian hari.
https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1255/simak-bedanya-perubahan-nama-dan-pembetulan-nama
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1564

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3096
1532
LAKI-LAKI
1564
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3096
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,708 |
Kemarin | : | 1,374 |
Total | : | 1,180,353 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.198 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

10.831 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

7.937 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.108 Kali
SK Posbindu PTM


2.094 Kali
SK Tim Penggerak PKK

1.830 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.525 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.361 Kali
Seni Budaya Janengan

100 Kali
Tradisi Selamatan Tumpengan Digelar Di Pekon Bumi Ratu

82 Kali
Musyawarah Desa Bekti Pamong Dan Hut Pekon Bumi Ratu

85 Kali
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah

79 Kali
Program Ketahanan Pangan Desa

101 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penambahan Unit Usaha Ketahanan Pangan Pada BUM Pekon Bumi Jaya Pekon Bumi Ratu

144 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Pekon Bumi Ratu

36 Kali
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Untuk Ibu Hamil Di Pekon Bumi Ratu
Kirim Komentar