
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
YUYUN WIDIARTI | 06 Juli 2021 | 336 Kali Dibaca

Artikel
YUYUN WIDIARTI
21 06-0 10:59:50
336 Kali Dibaca
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. SE yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban. Selain itu, SE juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Takbiran dan shalat Idul Adha Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan. Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat. Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.
Pemotongan hewan kurban Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan: Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi:
- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.
Penerapan kebersihan alat:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua," kata Yaqut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1564

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3096
1532
LAKI-LAKI
1564
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3096
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,431 |
Kemarin | : | 1,374 |
Total | : | 1,180,076 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.198 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

10.831 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

7.934 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.108 Kali
SK Posbindu PTM


2.094 Kali
SK Tim Penggerak PKK

1.829 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.525 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.361 Kali
Seni Budaya Janengan

100 Kali
Tradisi Selamatan Tumpengan Digelar Di Pekon Bumi Ratu

82 Kali
Musyawarah Desa Bekti Pamong Dan Hut Pekon Bumi Ratu

85 Kali
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah

78 Kali
Program Ketahanan Pangan Desa

101 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penambahan Unit Usaha Ketahanan Pangan Pada BUM Pekon Bumi Jaya Pekon Bumi Ratu

144 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Pekon Bumi Ratu

36 Kali
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Untuk Ibu Hamil Di Pekon Bumi Ratu
Kirim Komentar