
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
YUYUN WIDIARTI | 06 Juli 2021 | 505 Kali Dibaca

Artikel
YUYUN WIDIARTI
06 Juli 2021
505 Kali Dibaca
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. SE yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban. Selain itu, SE juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Takbiran dan shalat Idul Adha Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan. Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat. Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.
Pemotongan hewan kurban Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan: Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi:
- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.
Penerapan kebersihan alat:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua," kata Yaqut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1538

Populasi
1575

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3113
1538
Laki-laki
1575
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3113
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 3,198 |
Kemarin | : | 4,009 |
Total | : | 1,443,657 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.174 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

11.271 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

10.603 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.316 Kali
SK Posbindu PTM


2.302 Kali
SK Tim Penggerak PKK

2.156 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.784 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.701 Kali
Seni Budaya Janengan

5 Kali
Kelas Ibu Hamil Sebagai Upaya Mewujudkan Ibu Hamil Dan Bayi Yang Sehat di Pekon Bumi Ratu

22 Kali
Pelaksanaan Kelas Ibu Balita Pekon Bumi Ratu

32 Kali
MUSRENBANG Penyusunan dan Penetapan RKP Pekon Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 Pekon Bumi Ratu

13 Kali
Pelayanan KB IMPALANT di Pekon Bumi Ratu

99 Kali
Pembahasan Perubahan APB Pekon Tahun Anggaran 2025

65 Kali
Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rentan Miskin

100 Kali
Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Kejaksaan Negeri Pringsewu
Kirim Komentar