PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, melalui PPKM mikro, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Oleh karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengklaim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro turut berdampak kepada terkendalinya pandemi Covid 19 di tanah air. Demikian disampaikan Doni Morando (Ketua Satgas Penanganan Covid 19) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/3/2021). Dikutip dari CNBC Indonesia
Untuk Pekon Bumi Ratu sendiri sudah melakukan Sosialisasi PPKM Mikro dan membentuk kembali Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid 19 (Jumat, 12/03/2021). Posko Desa berada di Gedung Sasana Krida Bumi Ratu. Untuk warga yang datang dari luar daerah, luar kota atau luar negeri diharapkan untuk melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Covid 19 atau dapat menghubungi Ketua RT/RW setempat.
Berikut ini penjelasan untuk Kriteria Zona Wilayah Tingkat RT :
Zona Hijau
Tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/ berkoordinasi dengan PUSKESMAS.
Zona Kuing
Jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Orange
Jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan PUSKESMAS dan Bhabinkamtibmas.
Zona Merah
Jika terdapat lebih dan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.
Baca juga Tugas Tim Gugus Tugas Covid 19 !!! Disini
Mari Kita Semua Tetap Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan.
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
11 Maret 2024 18:13:03
Semoga berkah dan dilancarkan oleh Allah SWT kegiatan KKN nya... ...