
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
YUYUN WIDIARTI | 31 Agustus 2021 | 591 Kali Dibaca

Artikel
YUYUN WIDIARTI
31 Agustus 2021
591 Kali Dibaca
Bumi Ratu (31/08/2021) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah pungutan pajak karena pajak hanya akan dikenakan terhadap objek pajak. PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya didasarkan pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan. Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya SPPT. (https://www.tokopedia.com/pajak/pbb/#pengertian-pbb)
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1540

Populasi
1577

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3117
1540
Laki-laki
1577
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3117
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 4,551 |
Kemarin | : | 7,740 |
Total | : | 1,508,019 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.184 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

15.539 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.385 Kali
SK Posbindu PTM


2.368 Kali
SK Tim Penggerak PKK

2.243 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.881 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.838 Kali
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

1.817 Kali
Seni Budaya Janengan

131 Kali
Kelas Ibu Hamil Sebagai Upaya Mewujudkan Ibu Hamil Dan Bayi Yang Sehat di Pekon Bumi Ratu

113 Kali
Pelaksanaan Kelas Ibu Balita Pekon Bumi Ratu

144 Kali
MUSRENBANG Penyusunan dan Penetapan RKP Pekon Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 Pekon Bumi Ratu

108 Kali
Pelayanan KB IMPALANT di Pekon Bumi Ratu

90 Kali
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Bumi Ratu Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

206 Kali
Pembahasan Perubahan APB Pekon Tahun Anggaran 2025

167 Kali
Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rentan Miskin
Kirim Komentar