
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 23 Agustus 2021 | 706 Kali Dibaca
Artikel
Satrio
23 Agustus 2021
706 Kali Dibaca
BUMIRATUNEWS - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
- pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
- program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
- mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincia sebagai berikut:
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
- pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
- pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
- pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
- pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
- Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- mitigasi dan penanganan bencana alam;
- mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
- mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021:
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1540

Populasi
1577

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3117
1540
Laki-laki
1577
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3117
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 4,567 |
Kemarin | : | 7,740 |
Total | : | 1,508,035 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.184 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

15.539 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.385 Kali
SK Posbindu PTM


2.368 Kali
SK Tim Penggerak PKK

2.243 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.881 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.838 Kali
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

1.817 Kali
Seni Budaya Janengan

131 Kali
Kelas Ibu Hamil Sebagai Upaya Mewujudkan Ibu Hamil Dan Bayi Yang Sehat di Pekon Bumi Ratu

113 Kali
Pelaksanaan Kelas Ibu Balita Pekon Bumi Ratu

144 Kali
MUSRENBANG Penyusunan dan Penetapan RKP Pekon Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 Pekon Bumi Ratu

108 Kali
Pelayanan KB IMPALANT di Pekon Bumi Ratu

90 Kali
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Bumi Ratu Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

206 Kali
Pembahasan Perubahan APB Pekon Tahun Anggaran 2025

167 Kali
Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rentan Miskin
Kirim Komentar