
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
YUYUN WIDIARTI | 10 Juni 2021 | 472 Kali Dibaca

Artikel
YUYUN WIDIARTI
10 Juni 2021
472 Kali Dibaca
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan risiko yang akan dihadapi seorang anak apabila tidak memiliki akta kelahiran. Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. "Beberapa risiko tidak memiliki akta adalah anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA dikutip dari laman resmi Kemen PPPA.
Ia mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus menjamin hak dasar anak untuk memiliki akta kelahiran. Termasuk bagi anak-anak yang kelahirannya tidak diinginkan oleh orangtua, anak-anak di panti asuhan, anak-anak jalanan, atau anak-anak yang orangtuanya mendapatkan stigma dari masyarakat, seperti terlibat terorisme. Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya dalam rangka mempercepat kepemilikan akta kelahiran di tingkat nasional.
Antara lain melanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara 8 kementerian, yaitu Kemen PPPA, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). “Tahun 2021 nota kesepahaman tersebut dipersiapkan untuk diperpanjang dan ditandatangani dengan beberapa penajaman target pencapaian kepemilikan akta kelahiran karena pada tahun 2024 diharapkan jumlah kepemilikan akta kelahiran pada anak bisa mencapai 100 persen,” ujar dia.
Di samping itu, kata Endah, Forum Anak yang ada di setiap daerah juga dapat diikutsertakan melalui perannya sebagai pelopor dan pelapor (2P) apabila ada teman sebaya mereka yang masih belum memiliki akta kelahiran. Mereka kemudian bisa melaporkan ke dinas terkait atau ke orangtua pendamping di Dinas PPPA. "Forum Anak bisa sangat membantu dinas untuk mengidentifikasi keberadaan anak yang belum memiliki akta kelahiran,” ucap Endah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran Menurut Kementerian PPPA"
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Krisiandi
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1540

Populasi
1577

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3117
1540
Laki-laki
1577
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3117
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 4,551 |
Kemarin | : | 7,740 |
Total | : | 1,508,019 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.184 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

15.539 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.385 Kali
SK Posbindu PTM


2.368 Kali
SK Tim Penggerak PKK

2.243 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.881 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.838 Kali
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

1.817 Kali
Seni Budaya Janengan

131 Kali
Kelas Ibu Hamil Sebagai Upaya Mewujudkan Ibu Hamil Dan Bayi Yang Sehat di Pekon Bumi Ratu

113 Kali
Pelaksanaan Kelas Ibu Balita Pekon Bumi Ratu

144 Kali
MUSRENBANG Penyusunan dan Penetapan RKP Pekon Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 Pekon Bumi Ratu

108 Kali
Pelayanan KB IMPALANT di Pekon Bumi Ratu

90 Kali
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Bumi Ratu Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

206 Kali
Pembahasan Perubahan APB Pekon Tahun Anggaran 2025

167 Kali
Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rentan Miskin
Kirim Komentar