Mulai Tanggal 1 Juli 2020, Dokumen Kependudukan Menggunaan Kertas HVS 80gr Berwarna Putih
BUMIRATUNEWS - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terus membuat inovasi guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) akan menggunakan kertas HVS 80 gr berwarna putih.
Masyarakat bisa menajukan permohonan dokumen kependudukan di Dukcapil Kabupaten Pringsewu secara langsung pada link https://www.sewuatidukcapil.pringsewukab.go.id/ serta masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang Disebutkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil. Masyarakat juga memiliki file Dokumen Kependudukan seperti Akta dan Kartu Keluarga yang dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak kuatir untuk Kehilangan. Pemberlakukan pencetakan mandiri juga sejalan dengan pemberlakukan tidak diberlakukannya legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Untuk pengecekan keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan.
Sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, maka penggunaan kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih untuk Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) tanggal 1 Juli 2020 akan mulai diberlakukan di Disdukcapil seluruh Indonesia.
Petunjuk keaslian tentang dokumen KK dan Akte juga disosialisasikan melalui video oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, silahkan saksikan videonya pada link berikut https://youtu.be/1g59U3jDiCE
11 Maret 2024 18:13:03
Semoga berkah dan dilancarkan oleh Allah SWT kegiatan KKN nya... ...