Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara tegas bahwa Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Inspektorat berperan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Selain itu, inspektorat berperan juga dengan melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Atas dasar sejumlah aturan tersebut, Tim Inspektorat Pringsewu dengan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Pringsewu Nomor : 700/31/SPT/U.143/2020 Tanggal 9 Juni 2020, Perihal : Monitoring dan Evaluasi Bantuan Masyarakat Terkait Dampak Pandemi Covid -19 yang Bersumber Dari APBN, APBD Provinsi Lampung Dan APBD Kabupaten Pringsewu di Seluruh Pekon Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020.
Tim Inspektorat yang di ketuai Bapak Suratman, SP bersama Bapak Ismali Kepala Pekon Bumi Ratu dengan perangkat serta Gugus tugas memonitoring secara langsung turun kerumah warga penerima manfaat yang berada di Pekon Bumi Ratu. Senin (15/6/2020).
Bapaknya fathir
03 September 2024 07:10:29
Operator pekon bumi ratu menyala.........