
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 23 Maret 2020 | 325 Kali Dibaca

Artikel
Satrio
20 23-0 09:12:18
325 Kali Dibaca
BUMIRATUNEWS
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.
Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.
“Maklumat ini berlaku terhitung dikeluarkannya maklumat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (21/3/2020).
Selain itu, ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu. Seperti larangan untuk menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” ucap Brigjen Argo.
Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
- Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
- Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
- Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
- Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
- Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
- Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Artikel ini telah terbit di laman resmi Polri dengan link dibawah ini :
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1564

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3096
1532
LAKI-LAKI
1564
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3096
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,698 |
Kemarin | : | 1,374 |
Total | : | 1,180,343 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.198 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

10.831 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

7.937 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.108 Kali
SK Posbindu PTM


2.094 Kali
SK Tim Penggerak PKK

1.830 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.525 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.361 Kali
Seni Budaya Janengan

100 Kali
Tradisi Selamatan Tumpengan Digelar Di Pekon Bumi Ratu

82 Kali
Musyawarah Desa Bekti Pamong Dan Hut Pekon Bumi Ratu

85 Kali
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah

79 Kali
Program Ketahanan Pangan Desa

101 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penambahan Unit Usaha Ketahanan Pangan Pada BUM Pekon Bumi Jaya Pekon Bumi Ratu

144 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Pekon Bumi Ratu

36 Kali
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Untuk Ibu Hamil Di Pekon Bumi Ratu
Kirim Komentar