Persyaratan permohonan kartu keluarga baru :
- Fotokopi buku nikah suami/Istri 1 lembar dan dibawa yang aslinya (Jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP 1 lembar dan dibawa yang aslinya.
- KK asli orang tuanya dan fotokopi 1 lembar (Jika masih warga kabupaten Pringsewu)
- Surat pindah dari alamat asal, jika masih dalam wilayah kabupaten Pringsewu cukup surat pindah dari Kepala Pekon asal, Jika berasal dari luar kabupaten Pringsewu surat pindah dari Disdukcapil kabupaten asal.
- Akte perceraian dari pengadilan agama jika status perkawinan Janda atau Duda.
- Surat Keteranga Kehilangan dari Kepolisian (jika KK aslinya hilang)
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.
- Semua persyaratan dibawa ke bagian pelayanan kantor Kepala Pekon pada hari dan jam kerja.
Kuspriadi
27 Oktober 2024 09:54:46
web anda keren, ada tenaga teknis dan operatornya...